Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah apabila ada suplier jasa dr luar negri (Australia) hendak menagihkan jasanya kepada kami (customer Indonesia) ada PPN yang harus dibayarkan oleh pihak mereka ataupun pihak kami kepada kantor pajak? Atau tidak dikenakan VAT/PPN apapun? Dengan asumsi supplier luar negri tersebut memiliki DJT ( mengikuti tax treaty)

Jawaban

PPN ga ada hubungan dengan P3B, tetap ada PPN asal sesuai dengan ketentuan JKPLN? Nanti disetor oleh si badan dalam negeri tapi atas nama pihak LN

Dasar Hukum

Editor

RS