bea materai dengan mesin teraan digital, bisa di pbk ke objek pajak selain bea materai dengan mesin teraan digital gak ya?
Bisa. Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk dapat dilakukan ke pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan Bea Meterai. prosedur pbk-nya bisa cek di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1228
–
WDP