untuk menentukan karyawan menerima pph 21 dtp di desember ini penghitungan penghasilan brutonya langsung dari total penghasilan jan-des, atau total penghasilan des aja dikali 12 bulan?
pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
–
AJ