Table of Contents

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

Input pemotongan PP 23 di espt pph pasal 4 ayat 2, ketika preview bukti potongnya blank?

Jawaban

PMK-99/2018 Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan dan harus diberikan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak kepada Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut.

Dasar Hukum

Editor

CRG