PKP rekanan menyewakan kendaraan ke bendahara, dipungut pakai dpp nilai lain padahal seharusnya DPP yg biasa, gimana? bisa di pbk gak?
kl faktur salah maka pakai faktur pajak pengganti ngubah DPP-nya. kurang setornya tinggal disetorkan lagi. kalau bukti setornya mau di pbk yg mengajukan pihak penyetor.
–
NP