jika WP (pkp) menjual barang menggunakan jasa pengiriman/freigh forwarder (pkp) menggunakan kendaraan seperti truk container, apakah atas transaksinya ada PPN?
yang dimaksud WP adalah jasa freight forwarding… untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
–
SR