wp ada lebih setor pph final 4 ayat 2, apabila lebih setor tadi sisanya di pbk kan ke npwp lain apakah bisa? pph umkm
konfirmasi ke kpp apakah sudah masuk klausul diperhitungkan dengan spt atau bl, karena utk pph final umkm jika sudah setor maka sudah dianggap melaporkan sptnya
–
YCD