mas/mba, kalau ada pkp seharusnya terbitkan fp di masa nov tapi malah terbitin di masa des. untuk fp tsb nggak bisa diterbitin fp pengganti kan ya? harus dibatalkan dan terbitkan fp baru sesuai masa pajak yg seharusnya?
fp pengganti tidak bisa mengubah masa. meskipun dibatalkan, trus buat lagi yang baru akan tetap masuk ke masa pembuatan fp yaitu desember. tetap dianggap telat buat fp.
–
EAL