Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mas/mba, kalau ada pkp seharusnya terbitkan fp di masa nov tapi malah terbitin di masa des. untuk fp tsb nggak bisa diterbitin fp pengganti kan ya? harus dibatalkan dan terbitkan fp baru sesuai masa pajak yg seharusnya?

Jawaban

fp pengganti tidak bisa mengubah masa. meskipun dibatalkan, trus buat lagi yang baru akan tetap masuk ke masa pembuatan fp yaitu desember. tetap dianggap telat buat fp.

Dasar Hukum

Editor

EAL