Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perh perhotelan terima hibah dari Pemda.. kena pajak?

Jawaban

Bisa mengacu ke Pasal 9 dan Pasal 10 PMK-90/PMK.03/2020 yaaa. Di situ diatur hibah apa saja yang dikecualikan sebagai objek pajak. Kalau hibah yg diterima WP tidak masuk dalam ketentuan tsb maka merupakan objek pajak, nanti dilaporkan dan diperhitungkan pajaknya di SPT Tahunan…

Dasar Hukum

–

Editor

SR