perh perhotelan terima hibah dari Pemda.. kena pajak?
Bisa mengacu ke Pasal 9 dan Pasal 10 PMK-90/PMK.03/2020 yaaa. Di situ diatur hibah apa saja yang dikecualikan sebagai objek pajak. Kalau hibah yg diterima WP tidak masuk dalam ketentuan tsb maka merupakan objek pajak, nanti dilaporkan dan diperhitungkan pajaknya di SPT Tahunan…
–
SR