Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apabila kami ada terima DGT 1 dari australia, namun di part 2 nya yang menandatangani bukan kantor pajak australia melainkan adalah tax agent yang terdaftar, apakah boleh? apakah tax agent termasuk dalam 'competent authority or authorized tax office' yg dimaksud pada DGT ?

Jawaban

per 25 2018

Dasar Hukum

Editor

MH