Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika penulis tidak melakukan pemberitahuan NPPN, dan tidak ada pencatatan. Apakah masih boleh menggunakan norma ? Bagaimana perhitungan PPhnya di SPT ? Terimakasih????

Jawaban

Tidak boleh, WP OP yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. (Pasal 14 ayat (4) UU PPh dan Pasal 2 ayat (3) PER-17/PJ/2015) Perhitungan penghasilan kena pajaknya sesuai dengan hasil pembukuan WP tersebut. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5689

Dasar Hukum

Editor

MDR