kalau penyerahan jkp ke kawasan bebas dari tlddp yang tidak dipungut ppn itu yg jkp tertentu aja kan ya? sesuai pasal 10(7) PMK 171 th 2017?
yang dapat fasilitas tidak dipungut untuk jkp tertentu , kalau jkp biasa tetap dikenakan PPN pasal 10(5) pmk 171/2017
–
HND