ada engineer datang ke indonesia untuk melakukan pengecekan.. nah, tiketnya itu dibayarkan terlebih dahulu oleh PT. A. nanti PT. A tagihkan ke kami dalam 1 invoice. apakah dikenakan PPN JLN ?
jawab normatif sesuai ketentuannya aja…jd nanti atas pemanfaatan jasa dr luar pabean, PPN nya adalah 10% x jumlah yg dibayarkan
–
WW