sehubungan dengan penghapusan pajak atas dividen (UU Ciptaker), sebagai perusahaan masih harus lapor SPT PPh Pasal 4 Ayat 2?
Kalau masih ada pemotongan objek pph final yg lain, tetap lapor spt masanya. Dilihat dulu juga dividennya yg apa yg bisa dianggap non objek sesuai uu cika
–
NA