pada bulan Agustus 2020 saya mengajukan pengurangan PPh 25 ke KPP sebesar 50%, oleh KPP sudah disetujui sebesar 25% di bulan september 2020. pertanyaan Saya: kalau saya mau mengajukan kembali pengurangan PPh 25, kapan paling cepat boleh saya ajukan?
kemungkinan terkait KEP-537/PJ./2000, kalau iya, ngga diatur kapannya
–
MH