Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kami kan di kawasan berikat, masuk kategori PKP resiko rendah dan mendaptkan pengembalian pendahuluan setiap bulan. dalam kasus kami ada vendor yang sering telat bayar ppn sehingga ketika kami mendaptkan pengembalian PPn tidak sesuai dengan yang kami ajukan, dikarenakan ada beberapa vendor yang belum bayar maupun telat lapor. ini kan sudah akhir tahun ketika nanti ada pemerikasaan terkait restitusi tersebut, apakah kami mengajukan sanggahan dan melaporkan lagi ppn yang belum kami terima dikarena

Jawaban

Pengembalian pendahuluan PKP berisiko rendah di setiap masa pajak mekanismenya penelitian bukan pemeriksaan. SE 10/2018 mengatur bahwa penelitian materiil yg dilakukan KPP meliputi salah satunya memastikan PM yg dikreditkan PKP berisiko rendah telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP yg menerbitkan FP

Dasar Hukum

Editor

CRG