Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP BKM perlu menyampaikan pemberitahuan kembali emusatan gak?

Jawaban

tidak, KEP BKM memang dianggap sebagai SK pemusatan PPN, tapi di ketentuan PER-11 pasal 14 ayat (1) tidak disebutkan. jadi tidak perlu

Dasar Hukum

Editor

FDF