saya mau menanyakan , terkait DTP Ph 21 jika dibulan lalu saya memiliki kelebihan bayar , lalu di bulan ini seluruh pajak terutangnya mendapatkan DTP PPh 21 bagaimana ya perlakuan lebih bayar yang didapat dari bulan lau tersebut ?
bisa dikompensasikan ke masa yg ada kurang bayarnya
–
EK