misalkan gini mba, saya ada perusahaan, dan ingin mengirimkan barang ke cina, dan memakai jasa kargo kontainer perusahaan a merka terbitkan invoice nih, apakah saya wajib memotong pajak peruhaan a tesebut
di pmk 141/2015 ada jasa forwarding sama jasa logistik, artinya objek potong pph pasal 23 kalau jasanya itu http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=9f79d3e1e0806ef608303015cb30403b
–
FDY