referensi mengenai bendahara pemerintah yg bertransaksi dgn wp non pkp itu PPN nya apakah tidak dipungut?
Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan. (Pasal 16 ayat (1) PMK-231/PMK.03/2019)
–
AH