Kami menjual BKP dengan fasilitas PMK 143, tapi di format laporan terbaru hanya ada realisasi untuk JKP. Lalu kami laporannya bagaimana ya?
sesuai pasal 3 ayat 3 pmk 143, FP yang dilaporkan dalam spt masa ppn diperlakukan sebagai laporan realisasi ppn dtp.
–
EAL