Jasa kena pajak yang dihasilkan di luar negeri PPNnya gimana?
Pasal 6 ayat (3) Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar Daerah Pabean tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. PMK 32/2019
–
MDR