Apa sanksi nya karena tetap tidak mencantumkan NIK pada FP standar? Pembeli tidak ada NPWP dan tidak memberikan NIK pada faktur pajak standar Faktur pajak dianggap tidak lengkap ya jadinya kak/bg? atau gimana ya???
betul, kalau pada FP tidak dicantumkan data identitas seperti yg diminta pada pasal 13 ayat 5 UU Cika klaster perpajakan bagian PPN, maka nanti akan dikategorikan sebagai FP Tidak Lengkap, dan ada sanksi 1% x DPP (Pasal 14 ayat 4 UU Cika klaster perpajakan bagian KUP). tarif baru ini sudah berlaku sejak ditetapkan/berlakunya UU Cika itu sendiri, mulai 2 November 2020
–
ALK