Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau perusahaan kami ada pph final 22, apakah kami masih dikenakan pph final 0,5% lagi ( omzet 1 th belum melewati 4.8 mily ) ?

Jawaban

WP ada penjualan ke instansi pemerintah dan sudah dipungut PPh 22 karena tidak memiliki SKET PP23. Jika WP termasuk kriteria WP PP23, maka atas penjualan tersebut tetap disetorkan sendiri PPh Final 0,5% PP23. Kemudian atas bukti potong PPh22 dari instansi pemerintah dapat dikreditkan di SPT Tahunan. (Pasal 4 ayau (8) PMK99/2018)

Dasar Hukum

Editor

FDA