WP sudah upload PM dan sudah approval sukses. Tapi ternyata salah inputnya harusnya di B2 ternyata malah diinput di B3. Solusinya gimana?
Faktur pajak yang sudah approval sukses tidak bisa diubah lagi. Jika tidak bisa mengkreditkannya di SPT, WP bisa membebankannya sebagai biaya sepanjang belum dilakukan pemeriksaan.
–
FSP