kalo perusahaan sahamnya dimiliki oleh WNA, kemudian WNA tersebut menjual saham perusahaannya kepada WNI orang pribadi. Perusahaan yang sahamnya dimiliki WNA perlu memotong PPh pasal 26 gak ya?
di potong oleh pembelinya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1582
–
RS