Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalo perusahaan sahamnya dimiliki oleh WNA, kemudian WNA tersebut menjual saham perusahaannya kepada WNI orang pribadi. Perusahaan yang sahamnya dimiliki WNA perlu memotong PPh pasal 26 gak ya?

Jawaban

di potong oleh pembelinya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1582

Dasar Hukum

Editor

RS