Untuk pembuatan bukti potong PPh 21 tenaga kesehatan covid-19 itu bagaimana? yang di PMK 143?
menurutku gali dulu, terkait PMK 143 atau PMK 86? terus tenaga kesehatan tersebut statusnya sebagai pegawai tetap atau bukan? memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan berapa?
–
MH