kak jika suatu pt bubar apakah pemilik modal bisa mengambil kembali setoran modal nya tanpa kena pajak? hanya devidennya yg kena pajak kan? aturannya seperti apa tolong di info, txs
ayat 1 huruf g UU PPh. Jadi kalo ga melebihi jumlah setoran maka tidak masuk definisi dividen maka bukan penghasilan.
–
EK