pmk 215 th 2018 pasal 6 kan merefer ke pasal 4 ayat 1 pada pasal 4 ayat 1 disebutkan mengenai wajib pajak lainnya wajib pajak lainnya tersebut terdiri dari siapa saja ya? apakah ada penjelasanya?
Wajib Pajak Lainnya adalah Wajib Pajak yang melaksanakan kegiatan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (pasal 1 ayat 6 PMK 215/2018)
–
FSP