PT Cipta Mandiri Konstruksi punya sertifikat Jasa Pelaksanaan Konstruksi, kalau kami ada pekerjaan jasa gambar dan perhitungan arsitektur itu apa tetap dipotong PPh 4 ayat (2) ya? sertif kami pelaksaaan bukan perencanaan
kembali ke pengertian jasa konstruksi di pp 51 2008, jika pekerjaan yg dikerjakan masuk dalam kategori tsb maka tetap objek pph final atas jasa konstruksi.
–
ADR