waktu mau masuk ke menu 'BUAT SKTD' dia alihkan ke laman error, apakah eSKTD bisa digunakan untuk wp cabang?
Dalam hal Laman DJP belum Tersedia atau tidak dapat diakses Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan SKTD secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan melampirkan RKIP dan dokumen pendukung. (Pasal 9 ayat (7) PMK-41/PMK.03/2020)
–
FSP