kalo begini baiknya dijawab bagaimana ya mas/mba, soalnya di per-04 kan sebetulnya endak perlu melampirkan surat keterangan bekerja?
Betul rief, di PER 04 kan ngga ada syarat harus melampirkan surat keterangan bekerja ya. Kita jawab normatif aja yaa, sesuai dengan ketentuan syaratnya kan dijelaskan di pasal 9. Tidak ada tambahan itu. Nah untuk surat keterangan bekerjanya coba dikonfirmasikan ke KPP yaaaps
–
MDR