Apakah dalam perpajakan ada diatur terkait perubahan metode penilaian persediaan?
Tidak diatur. Sekali WP memilih salah satu cara penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan hpp, maka untuk tahun-tahun selanjutnya harus digunakan cara yang sama (penjelasan pasal 10 UU No 10 Tahun 1994). Dalam hal WP-nya memang ada perubahan metode persediaan, konfirmasikan ke KPP,
–
FSP