Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#52Q saya mau melaporkan surat keberatan di hari jumat besok, namun pagi nya saya baru mau akan bayar jumlah terutang yang disetujui berdasarkan SKP, mengacu ke UU KUP Pasal 25 ayat 3a, formal saya masih memenuhi kan ya

Jawaban

#52A masih memenuhi ketentuan Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;. Tambahan, pastikan sudah memenuhi semua ketentuan PMK 9/PMK.03/2013.

Dasar Hukum

Editor

PNT