saat terutang pph final jasa konstruksi kan saat pembayaran ya… berarti kalau jasa dibayar juli, dia sebagai pemotong gabisa motong di masa agustus kan ya? buat bayar dan lapor nya
Pasal 5 ayat 1 PP 51 2008, Pasal 5 dan Pasal 6 PMK-187/PMK.03/2008
–
CRG