Saya mau menanyakan menegenai DER 4:1, kami wajib pajak dibidang Pelayaran Dalam Negeri yang PPHnya smua bersifat Final ( SPT Tahunan 2019 juga status Nihil karena Final PPh 15. Kami mempunyai hutang Bank yang totalnya melebihi 4 X Modal ( Modal 4,5 M ) dan hutang saldo hutang berjalan 25 M . hutang tersebut untuk keperluan pembeling tongkang baru. Apakah kami ttp bisa mengakui hutang tersut di NERACA , terkait dengan DER 4:1?
Bisa masuk neraca atau enggak ttp ikut ketentuan yg dia pakai buat pembukuan dia. Yg penting secara fiskal, biaya pinjaman atas utang yg digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yg dikenai pajak bersifat final tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung PKP.
–
NP