syarat dividen bebas pajak yaitu jika dividen sahamnya diatas 30% harus diinvestasikan kembali ya lalu bagaimana jika dividen didapat pada akhir tahun setelah RUPS tetapi di bulan agustus sudah mulai diinvestasikan. Apakah bisa dikategorikan sebagai dividen yang didapat?
mengenai batasan saham yang diinvestasikan kembali akan diatur lebih lanjut di PMK.
–
EAL