WP badan melakukan perluasan usaha (cabang baru) Mengaku memenuhi kriteria yg ada di PP 79/ 2019 Dan PP 45/2019. Apakah fasilitas tsb bisa dimanfaatkan kedua2nya atau memilih?
Sepanjang memenuhi kriteria bisa memanfaatkan fasilitas tsb
–
EK