Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalo double upload bukti potong yg sama ke ebupot, dan tdk bisa dihps bupotnya krn sdh trposting, muncul note hrs dilaporkan dl baru bs di batalkan. Sedangkan spt tdk bisa dilaporkan jika jmlh pph di spt dengan bukti penyetoran tdk sm nilainya, solusinya gimana ya? Apakah bupot yg double upload perlu dibayarkan juga pphnya ? Kalau iya nanti ketika akan pembatalan bupot dan pembetulan SPT akan LB untuk pph 23nya?

Jawaban

Harusnya kalau ini posting di SPT normal, bisa saja dihapus, yg ga bisa dihapus tuh kalau dia posting di SPT pembetulan, sarannya emang harus dilaporkan dulu, kalau lapor ya berarti setor, nanti pembetulan lagi. Atau bisa diubah ke bukpot untuk transaksi lain

Dasar Hukum

Editor

EII