Saya ingin bertanya, apabila laporan pajak tahunan itu nihil. apakah pelaporan nya ttep melalui e filling atau manual ya? karena tahun sebelumnya masih manual.
menggunakan efiling atau tidak tergantung dia sudah memenuhi atau tidak ketentuan pasal 3A(7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018
–
RS