Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah boleh cukup saya jelaskan begini. jawaban pertanyaan ke-1 : Dalam kasus ini, PPh 21 yang mendapat fasilitas DTP sebesar 40rb tersebut tidak dapat diakui sebagai lebih bayar di SPT masa PPh 21 perusahaan. jawaban pertanyaan ke-2 : apa maksud dari rekap tahunan adalah penghitungan di formulir 1721-A1 atau apa? jika yang dimaksud adalah penghitungan di formulir 1721-A1, maka atas jumlah PPh Pasal 21 terutang yang mendapatkan fasilitas DTP yang telah dilaporkan di SPT Masa PPh 21 perusahaan,

Jawaban

jawaban no 1 tambahin juga: tidak perlu menambahkan angka -40.000 di laporan realiasasi (karena dia nanya itu juga) untuk jawaban no 2 cukup begitu aja

Dasar Hukum

Editor

RS