kalo misalkan saya submit pemberitahuannya melalui layanan KSWP di DJPonline, apakah masih perlu submit dokumen secara offline ke KPP?
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 Pasal 3 ayat (1) dari ketiga cara penyampaian yang disebutkan, kata hubungnya adalah atau, jadi bisa memilih salah satu saja, jadi kalau dia sudah lapor lewat KSWP, tidak perlu lagi ke KPP
–
MH