Bedanya bukan pegawai yang berkesinambungan dari satu pemberi kerja dan lebih dari satu pemberi kerja kalau di penghitungannya gimana?
Kalau dari satu pemberi kerja memperhitungkan PTKP, dengan syarat memiliki NPWP. Kalau lebih dari satu tidak memperhitungkan PTKP
–
FSP