Perusahaan membayarkan jasa kepada WNA independen yang sudah bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari. Dipotong PPh 21 atau PPh 26?
Jika sudah lebih dari 183 hari, WNA tersebut sudah menjadi SPDN. Penghasilannya dipotong PPh 21.
–
FSP