cara pelaporan di SPT 1770 apabila menerima dividen di desember 2020 dengan ketentuan sesuai UU no 11 tahun 2020 : “dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak: a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dikecualiakan dari objek pajak”
pertama harus dipastikan dulu dividen tsb objek atau non objek pph. untuk kriteria dividen pasal 4 ayat 3f point 1a, akan diatur lebih lanjut di PMK. kita tunggu dulu PMK nya.
–
EAL