“Menurut UU Meterai yg harus bayar meterai itu Adalah Penerbit Kartu Kredit, kenapa sekarang Bisa Dibebankan Ke Nasabah Kartu Kredit??? “ Itu pertanyaan wpnya kak, mau mastiin kalo sesuai uu 10 tahun 2020 pasal 9 Sebenernya tidak menghalangi kesepakatan untuk menentukan siapa yg membayar materai kan? Atau baiknya gimana kak jelasinya? Dan ini seharusnya yg terutang yang mengajukan kredit kan? Makasih
jelasin normatif sesuai pasal 9 UU 10 2020, sambil ditekankan, di ayat (6)-nya
–
MH