Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

piutang yg hak penagihannya dialihkan kepada pihak lain, apakah bisa dikategorikan sebagai obyek PPN?

Jawaban

pengalihan piutangnya td ditukar dengan apa? ada penyerahan bkp/jkp atau tidak?

Dasar Hukum

Editor

AMP