Perusahaan sudah memperhitungkan pesangon untuk karyawannya dan sudah dilakukan pembayaran pajak dan pelaporan, tetapi sebenarnya pesangon tersebut masih di hold belum diberikan ke karyawan,
pesangon dibayarkan sekaligus oleh pemberi kerja. belum dibayarkan tapi sudah dipotong dan dilapor di spt. lakukan pembetulan spt dan pbk atas pph 21 pesangon yang salah masa terutangnya.
–
FRS