kalau mau nambah 1 cabang untuk dipusatkan PPNnya, wp cukup memberitahukan dengan formulir di lampiran per 11 tahun 2020 huruf E kan?atau ada persyaratan lain?
Sesuai format Lampiran huruf E PER 11/2020. Pemberitahuan penambahan tsb harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 6 ayat (5) PER-11/PJ/2020.
–
WSM