“Dear DJP, Saya saat ini bekerja di sebuah PT yang memiliki usaha di Yogyakarta. Apakah bila memiliki sebuah badan berlokasikan di Surabaya namun usaha berlokasikan di Surabaya dan Yogyakarta, untuk usaha yang berada di Yogyakarta wajib memiliki NPWP baru? bagaimana untuk pelaporannya? Terimakasih.” Mas/Mbak mau bertanya, kalau terkait pertanyaan WP ini apakah tinggal menyesuaikan ketentuan penerbitan NPWP cabang sesuai PER-04/PJ/2020? Kemudian terkait pelaporan yang dimaksud WP nya apakah bi
betul sampaikan terkait NPWP cabang. Dan untuk pertanyaan pelaporannya bisa dikonfirmasi sekaligus jawab.
–
EK